Jangankan Pancasila, Allah dan Rasulullah saja DinomorDuakan.
Jangankan Pancasila, Allah dan Rasulullah saja DinomorDuakan. - Berdasarkan keterangan dari Cak Nun, Pancasila tersebut hanyalah suatu cincin kawin untuk seorang suami isteri yang mempunyai nama manusia Indonesia dan negeri yang mempunyai nama Indonesia. Sama halnya suatu cincin kawin, maka benda ini tidak begitu penting dikomparasikan ikatan bermunculan batin antara suami dan isteri tersebut. Cincin kawin hanyalah suatu simbol ikatan, karenanya yang mesti diperhatikan ialah sejauhmana si suami ini cinta pada isteri bermunculan batin dan cinta tersebut diwujudkan dalam suatu “out come” yang nyata.
Jangankan Pancasila, Allah dan Rasulullah saja DinomorDuakan.
Sialnya ketika ini anda sibuk menyembah cincin kawin itu dan meributkannya dalam sekian banyak konflik dalam bingkai “agama-sekularisme”, tetapi lupa mengurus ikatan suami isteri tersebut supaya menghasilkan family harmonis, dan berdampak untuk kesejahteraan bermunculan dan batin. Jelaslah tidak terdapat masalah antara Pancasila dan Islam.
Orang bila sudah hingga tataran Islam yang sejati, otomatis ia ialah seorang Pancasilais, walau ia tidak pernah ikut penataran Pancasila (P4) atau masuk Lemhanas. Mengapa? Jawabnya simpel saja, yakni sebab Islam mewadahi kelima sila tersebut. Inti doktrin Islam ialah penyerahan total melulu kepada Allah SWT dalam mengerjakan segala perbuatan ibadahnya. Lalu apa hubungannya dengan Indonesia? Ya jelas, Indonesia ialah Bumi Allah. Kalau anda cinta Allah berarti mesti cinta pula terhadap ciptaanNya, lagipula manusia (Indonesia) telah diperintahkan atau ditugaskan menjadi khalifatullah. Dari titik ini maka jelas duduk masalahnya bahwa Indonesia mesti dirawat, disirami, dipupuk, dan dipanen guna kesejahteraan bareng untuk mengindikasikan rasa terima kasih kita untuk yang memberi tanah “bocoran surga” ini, yaitu Sang Pencipta: Allah SWT.
Setiap tanggal 1 Juni, diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Hanya masalahnya, yang muncul hanyalah keriuhan perdebatan, seminar, workshop, dst, yang kesemuanya dibingkai dalam kemasan politis dan tidak sampai untuk tataran polemik seorang khalifatullah. Para ahli, politisi, ilmuwan, dst yang berdebat mengenai Pancasila belum sampai untuk tataran seorang Ulinnuha, Ulil Abshar, Ulil Albab, yang intinya mendasarkan kejernihan berpikir, kejujuran memakai akal, serta hati nurani yang ikhlas.
Maka yang muncul hanyalah polemik “kusir”, atau polemik politis. Mereka tidak sampai untuk pertanyaan, contohnya apakah Pancasila masih ditaati sampai kini? Dengan mengkaji secara kritis pasti kita berharap supaya setiap peringatan tidak saja seremonial belaka. Bangsa ini telah pada titik nadir kemunduran sebab ideologi pembangunan tidak jelas.
Tulisan ini mencoba mengenalkan istilah radikalisasi Pancasila supaya ideologi ini menjadi digdaya mandraguna. Istilah “Radikalisasi Pancasila” pernah dibacakan almarhum Prof.Dr.Kuntowijoyo, sebab beliau paling resah dampak Pancasila melulu dijadikan lip service, bahkan menjadi perangkat politik guna melanggengkan kekuasaan.
Hasilnya, Pancasila “tidak operasional”, sampai-sampai bangsa Indonesia kehilangan arah. Pancasila memang “jimat sakti”, tetapi jimat itu melulu disarungkan di pinggang dan tak pernah dipakai untuk “berkelahi” terhadap korupsi, lagipula dijadikan sebagai ideologi yang menunjukkan pembangunan nasional.
Karenanya, andai Pancasila hendak tetap “sakti”, maka mesti terdapat “radikalisasi”. Istilah ini kata Kuntowijoyo menunjuk untuk upaya guna “mengaktifkan” sila-sila dalam Pancasila supaya “operasional”, guna menjadi dasar negara, pedoman, filsafat, serta ideologi dan terlukis dalam perilaku sehari-hari bangsa, terutama semua elite politik.
Beberapa langkah radikalisasi diantaranya, jadikan Pancasila benar-benar sebagai : 1). Ideologi negara; 2). Salah satu sumber ilmu; 3). Laksanakan Pancasila secara konsisten, koheren, dan koresponden; 4). Jadikan Pancasila sebagai pelayan horizontal dan bukan vertikal; dan 5). Jadikan Pancasila sebagai kriteria kritik kepandaian negara.
Tentu saja tidak lumayan ruang ini guna menguraikan satu-persatu urusan tersebut. Karenanya akan dipungut satu urusan yang penting, yaitu bagaimana Pancasila dapat dijadikan ideologi yang “operasional” untuk membimbing etika dan moralitas semua politikus dan pelaksana negara?
Mengapa melulu mereka yang dituntut? Sederhana saja, bila rakyat tidak barangkali akan mengkhianati negara, sebab rakyat ialah pihak yang memberi amanah untuk mereka untuk mengadakan negara. Rakyat tidak mempunyai kekuasaan, sebab rakyat memberikan kedaulatan dominasi kepada wakilnya dan memberi amanah untuk penyelenggara negara.
Karenanya pihak yang sangat bertanggungjawab terhadap hancurnya negara ialah para politikus dan pelaksana negara. Indikatornya jelas, negeri ini sudah tergadai. Korupsi telah menggurita dan tidak lagi sekadar kasus. Kesejahteraan rakyat terus merosot. Lihat saja survai dari World Economic Forum, CIA World Factbook, dan Transparency International (2011), Indeks Pembangunan Manusia kita melulu peringkat 108 dari 178 negara yang disurvai.
Indeks pembangunan pendidikan melulu peringkat 65 dari 128 negara yang disurvai, pengangguran peringkat 75 dari 237 negara yang disurvai, infrastruktur 82 (dari 139 negara), indeks daya saing 44 (139 negara), kesehatan dan edukasi dasar 62 (dari 139 negara), dan yang menyedihkan, indeks persepsi korupsi 110 dari 178 negara yang disurvai.
Dalam Pancasila terdapat sila Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, misalnya. Jika sila ini dipegang dan dijadikan dasar etika moral politikus dan pelaksana negara, maka korupsi tidak bakal ada.
Pemerintah yang mempunyai jiwa keadilan sosial, tentu tidak bakal korupsi, sebab korupsi memunculkan ketidakadilan, kemiskinan, dan kebangkrutan negara. Dengan beraksi koruptif, berati pun tidak melaksanakan sila ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan.
Dalam perspektif Ricoeur (1990), etika politik tersebut berisi tiga tuntutan, yaitu : 1). Upaya hidup baik bareng dan guna orang lain; 2). Upaya memperluas lingkup kebebasan; dan 3). Membangun institusi-institusi yang adil. Jelas pula Pancasila tidak kalah dengan pandangan Ricoeur ini, sebab ketiga etika tersebut telah termuat dalam sila-sila pancasila.
Bahkan etika politik yang didasarkan Pancasila, tidak melulu menyangkut etika pribadi para politikus dan pelaksana negara, tetapi etika ini pun menyangkut perbuatan kolektif. Bagi menunju etika kolektif telah pasti diperlukan pandangan dan aspirasi dari sekian banyak pihak. Ini dengan kata lain demokratisasi bakal berjalan baik andai didasarkan atas Pancasila.
Radikalisasi Pancasila pun akan membawa arah pembangunan nasional, sebab pada dasarnya destinasi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia telah termaktub di dalam Pembukaan UUD 45 yang adalahpenjabaran dari roh Pancasila.
Radikalisasi Pancasila bakal semakin operasional andai diterapkan dalam membina institusi-institusi sosial. Harus dipahami, korupsi merajalela sebab institusi-institusi sosial kita bobrok parah. Institusi sosial (misalnya birokrasi) mendefinisikan hak dan keharusan setiap penduduk negara. Jika institusi sosial tidak sehat, maka ia bakal menjadi sumber “keberuntungan” untuk pihak beda (baca : penguasa, birokrat, politikus, pengusaha, dst), dan kemalangan untuk pihak beda (baca: rakyat).
Pembangunan institusi sosial bakal berjalan baik andai ada visi dan tidak saja strategi saja. Meski terkesan “abstrak”, visi atau ideologi butuh ditanamkan dalam pikiran penyelenggara negara sebab akan membimbing arah dan kepandaian mereka. Visi dan ideologi laksana mercusuar moral. Kapal yang berlangsung tanpa diberikan panduan mercusuar, bakal menabrak karang dan kandas.
Demikian pula “kapal” yang mempunyai nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya, radikalisasi Pancasila menjadi tuntutan yang tidak mungkin dilalaikan jika ingin supaya arah kapal anda tetap untuk tujuannya dan tidak karam di tengah lautan luas.
Jika Pancasila dikebiri, ia melulu ada di awang biru, melulu di awang-awang, alias tidak dilakukan sebagai ideologi negara. Sialnya, jangankan Pancasila, Allah dan Rasulullah saja dinomorduakan.
Sumber : caknun.com
Sumber : caknun.com



Cak nun
ReplyDelete